Peraturan Daerah No. 8/2015
Mengubah
Peraturan Daerah No. 2/2010

RIWAYAT PERUBAHAN :

Ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 24, dan angka 28 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Bungo.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
  3. Bupati adalah Bupati Bungo.
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bungo.
  5. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintah di wilyah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintah dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintah.
  6. Rio adalah Kepala Dusun dalam wilayah Kabupaten Bungo yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam Dusun.
  7. Administrasi Kependudukan adalah rangkaiaan kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
  8. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di dalam wilayah Kabupaten Bungo dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
  10. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
  11. Penyelenggaraan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
  12. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  13. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  14. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
  15. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tingggal terbatas menjadi tinggal tetap.
  16. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
  17. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
  18. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  19. Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  20. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  21. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  22. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  23. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  24. Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data Kependudukan di dusun/kelurahan.
  25. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
  26. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
  27. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec. adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragaman Islam.
  28. Unit pelaksanaan Teknis Dinas selanjutnya disingkat UPTD , adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Dinas.
  29. Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan prilaku ketaqwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengalaman budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal Bangsa Indonesia.
  30. Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan  terhadap  Tuhan   Yang   Maha Esa.
  31. Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah bukti terjadinya perkawinan Penghayatan Kepercayaan yang dibuat, ditandatangani dan disahkan   oleh Pembuka  Penghayat 
  32. Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse dan Petugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
  33. Database adalah kumpulan berbagai jenis data data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan  mengunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan  komunikasi data.
  34. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh menteri kepada petugas yang ada pada Penyelengara dan Instansi Pelaksana untuk dapat mengakses database  kependudukan  sesuai dengan izin  yang diberikan.
  35. Penguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data  sesuai dengan bidangnya.
  36. Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar  serta  riwayat perkembagan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk saat sejak kelahiran.
  37. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial.  Orang terlantar dan komunitas terpencil.
  38. Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur dan tidak terbatas pada orang yang mempunyai hubungan darah saja atau seseorang yang mendiami seluruh atau sebagian bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
  39. Kepala Keluarga adalah:
    1. orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;
    2. orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
    3. kepala kesatriaan, asrama rumah yatim piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
  40. Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum namanya dalam KK yang secara kemasyarakatan  menjadi tanggung jawab Kepala keluarga.
  41. Pindah Datang Penduduk adalah  perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap  karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
  42. Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, Wali yang sah,  atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, dan membesarkan anak  tersebut ke dalam lingkunggan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
  43. Pengakuan Anak adalah pengakuan dari seorang bapak terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
  44. Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
  45. Hari adalah waktu yang dihitung berdasarkan kelender.

 

Ketentuan Pasal 4 huruf g diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

  1. Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Bupati dengan kewenangan meliputi:
    1. koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
    2. pembentukan instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang administrasi kependudukan;
    3. pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
    5. pelaksanaan kegiatan pelaksanaan masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan;
    6. penugasan kepada Rio untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan azas tugas pembantuan;
    7. penyajian data kependudukan berskala kabupaten berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri;
    8. koordinasi pengawasan dan penyajian atas penyeleggaraan administrasi kependudukan
  2. Penugasan kepada Rio untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan berdasar tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati

 

Ketentuan Pasal 11 huruf ayat (1) huruf c diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

  1. Dinas melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi:
    1. mendaftarkan Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
    2. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
    3. mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kepenedudukan;
    4. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    5. menjamin kerahasian dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan peristiwa Penting;dan
    6. melakukan verifikasi dan validasi data informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUAKec.
  3. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan tata cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.

 

Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

  1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pecatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.

 

Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

  1. Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapat keputusan kepala dinas.
  2. dihapus
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

 

Ketentuan Pasal 49 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

Pasal  49

  1. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) didomisili penduduk kepada dinas setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kematian dan menertbitkan kutipan akta kematian.
  3. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
  4. Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh pejabat pencatatan sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
  5. Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, dinas melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.

 

Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

  1. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
  2. Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.

 

Ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

  1. Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
  2. Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

 

Ketentuan Pasal 63 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4), sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

  1. Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau agraget Penduduk.
  2. Data perseorangan meliputi:
    1. nomor KK;
    2. NIK;
    3. nama lengkap;
    4. jenis kelamin;
    5. tempat lahir;
    6. tanggal/bulan/tahun lahir;
    7. golongan darah;
    8. agama/kepercayaan;
    9. status perkawinan;
    10. status hubungan dalam keluarga;
    11. cacat fisik dan /atau mental;
    12. pendidikan terakhir;
    13. jenis pekerjaan;
    14. NIK ibu kandung;
    15. nama ibu kandung;
    16. NIK ayah;
    17. nama ayah;
    18. alamat sebelumnya;
    19. alamat sekarang;
    20. kepemilikan akta kelahiran /surat kenal lahir;
    21. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
    22. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
    23. nomor akta perkawinan/buku nikah;
    24. tanggal perkawinan;
    25. kepemilikan akta perceraian;
    26. nomor akta perceraian/surat cerai;
    27. tanggal perceraian;
    28. sidik jari;
    29. iris mata;
    30. tanda tangan;dan
    31. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
  3. Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
  4. Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintah dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan:
    1. pelayanan publik;
    2. perencanaan pembangunan
    3. alokasi anggaran
    4. pembangunan demokrasi;dan
    5. penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

 

Ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

  1. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
  2. KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
  3. Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
  4. Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
  5. Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Bupati.

 

Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

  1. KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda, Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.
  2. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publi
  3. Dalam menyelenggarakan semua pelayanan publik dilakukan dengan berdasarkan NIK sebagaimana dimaksud ayat (2).
  4. Untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perlu dilakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik.
  5. Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tidak diisi tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
  6. Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan.
  7. KTP-el untuk:
    1. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup;dan
    2. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal tetap.
  8. Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Dinas untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
  9. Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Dinas melalui Camat, Lurah/Rio paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

 

Ketentuan Pasal 75 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf f, sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

  1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
    1. kelahiran;
    2. kematian;
    3. perkawinan
    4. perceraian;
    5. pengakuan anak;
    6. pengesahan anak.
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:
    1. Jenis Peristiwa Penting
    2. NIK dan status kewarganegaraan;
    3. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
    4. tempat dan tanggal peristiwa;
    5. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
    6. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang;dan
    7. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam regiter akta catatan sipil.

 

Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga Pasal 83 berbunyi:

Pasal 83

Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk.

 

Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 84 berbunyi:

Pasal 84

  1. Data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiannya oleh Pemerintah
  2. Bupati sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada Dinas.
  3. Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

 

Ketentuan Pasal 107 diubah, sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 107

  1. Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:
    1. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
    2. sidik jari;
    3. iris mata;
    4. tanda tangan;dan
    5. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Bupati.

 

Ketentuan Pasal 109 diubah, sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 109

  1. Instansi Pemerintah dan swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk, dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik.
  2. Petugas pada Instansi Pemerintah dan Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyebarluaskan data pribadi yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

 

Ketentuan Pasal 116 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 116 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 116

  1. Setiap penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, tidak dikenakan biaya.
  2. Semua biaya yang timbul sebagai akibat penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 

Ketentuan Pasal 124 diubah, sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 124

Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dipidana penjara dan/atau denda sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Administrasi Kependudukan.

 

Ketentuan Pasal 125 diubah, sehingga Pasal 125 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 125

Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan/atau Pasal 94 dipidana dengan dipidana penjara dan/atau denda sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Administrasi Kependudukan.

 

Diantara Pasal 125 dan Pasal 126 ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 125 A dan Pasal 125 B, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 125 A

Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) dipidana dengan dipidana penjara dan/atau denda sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Administrasi Kependudukan.

Pasal 125 B

Setiap pejabat dan petugas pada dusun/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Administrasi Kependudukan.

 

Ketentuan Pasal 126 diubah, sehingga Pasal 126 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 126

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Administrasi Kependudukan.

 

Diantara Pasal 134 dan Pasal 135 ditambah 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 134 A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 134 A

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:

  1. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dibaca dan dimaknai “KTP-el”,
  2. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas ditempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dibaca dan dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk pada Dinas tempat Penduduk berdomisili”; dan
  3. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah